Bupati Konawe Utara Resmi Buka Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Eselon II, 19 Jabatan Dibuka

  1. Kendari – Bupati Konawe Utara, Ikbar, secara resmi membuka pelaksanaan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Eselon II.b Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Kegiatan ini digelar di Hotel Horison Kendari, Selasa, 29 April 2025, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Konawe Utara, Safruddin, beserta tim penguji.

Dalam sambutannya, Bupati Ikbar menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan bagian penting dari tahapan manajemen kepegawaian dalam rangka menggali kompetensi dan meningkatkan kualitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Konawe Utara.

“Pelaksanaan uji kompetensi ini bertujuan untuk menghasilkan aparatur yang profesional, berkinerja tinggi, serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah,” ungkapnya.

Bupati menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh 21 peserta, terdiri atas 2 peserta evaluasi kinerja dan 19 peserta uji kompetensi yang sebelumnya telah memenuhi syarat dan mendapatkan rekomendasi.

“Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 28 hingga 30 April 2025. Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti tahapan ini dengan sungguh-sungguh agar proses berjalan lancar dan menghasilkan pejabat yang benar-benar siap mengemban amanah,” tegas Ikbar.

Ia juga menambahkan bahwa pejabat yang nantinya diberikan kepercayaan diharapkan mampu mendorong peningkatan pembangunan, pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat, demi mewujudkan Konawe Utara yang lebih maju.

Adapun jabatan yang dibuka dalam uji kompetensi ini meliputi 19 posisi strategis, di antaranya:
1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
2. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
3. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
4. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
5. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan;
6. Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan SDM;
7. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
8. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP;
9. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
10. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
11. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
12. Kepala Dinas Perikanan;
13. Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura;
14. Kepala Dinas Perhubungan;
15. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
16. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
17. Inspektur Daerah;
18. Sekretaris DPRD;
19. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu, dua jabatan yang dilakukan evaluasi kinerja yaitu Kepala Dinas Sosial dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.